Tampilkan postingan dengan label Politik Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik Islam. Tampilkan semua postingan

Resensi Buku Politik Islam

Resensi Buku Politik Islam

Judul Buku                          : Politik Islam (Sejarah dan Pemikirannya)
Penulis                                 : Muslim Mufti, M.Si
Penerbit                              : Pustaka Setia
Tahun Terbit                      : 2015
Jumlah Halaman               : 277
Dimensi Buku                    : 16 x 24 cm
Harga Buku                         : Rp 50.000,00
Mendalami Ragam Konsep Politik Islam Dari Sejarah Dan Pemikirannya
Oleh: Nurul Khotimah
Ciri khas yang menonjol dalam Islam terletak pada pandangan bahwa Islam adalah keyakinan akan kemahakuasaan Allah SWT. Islam merupakan ajaran yang menyeluruh dan terpadu antara semua sektor kehidupan seperti ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, politik, dan sebagainya. Islam tidak hanya berhenti pada urusan–urusan ritual, namun juga sampai tataran negara dan politik. Jika kita menengok sekilas ke belakang tentang sejarah Nabi dan Khulafaur Rasyidin, maka kita akan dapati bahwa Islam dalam perkembangannya juga merambah pada urusan negara dan politik. Sejarah membuktikan bahwa Nabi Muhammad adalah kepala negara. Nabi menguasai Madinah sebagai wilayah kekuasaan sekaligus menjadi pusat pemerintahannya lewat Piagam Madinah sebagai aturan dasar negaranya. Sistem pemerintahan yang dianut adalah kekhalifahan dan sistem ini berlangsung hingga kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.
Politik Islam memberikan pengurusan atas urusan seluruh umat Muslim. Definisi politik dan sudut pandang Islam adalah pengaturan urusan–urusan rakyat yang didasarkan pada hukum–hukum Islam. Dalam bab awal buku ini diulas mengenai konsep politik Islam. Di sini akan pembaca dapati gagasan dari Al Ghazali tentang hubungan antara politik dan Islam yaitu “Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”.
Dalam buku ini dijelaskan secara periodik bagaimana perkembangan politik Islam mulai dari kepemimpinan Nabi Muhammad, Khulafaur Rasyidin, Pemikiran Politik Sunni dan Syi’ah, Modernisme Pemikiran Politik, lalu berlanjut pada Pemikiran Politik Islam Indonesia. Beberapa tokoh yang disorot pemikiran politiknya antara lain Soekarno, Kartosuwiryo, dan Nurcholish Madjid. Selain itu, pemikiran politik ormas islam di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (Persis) juga dikaji. Kemudian disinggung pula tentang syariat islam, gerakan islam fundamentalisme, radikal, dan salafi radikal hingga islam liberal yang kesemua gerakan ini juga memiliki konsep pemikiran politik islam.
Sebelum masuk pada penjelasan sejarah dan perkembangan politik islam dari masa ke masa hingga konteks keindonesiaan, buku ini mengawali pembahasannya dengan konsep politik islam dan kepemimpinan politik karena memang dua hal ini yang nanti akan menjadi semacam “koridor pembahasan” dalam menganalisis setiap pemikiran politik islam. Dalam Bab 1 tentang konsep politik islam, dengan sub pembahasan tentang pemikiran politik Islam, dijelaskan klasifikasi besar pemikiran politik islam berdasarkan masanya yaitu 1) Pemikiran Politik Klasik dan Pertengahan yang dipelopori oleh 6 pemikir Islam diantaranya Ibnu Abi Rabi, Ghazali dan Ibnu Taimiyah yang meyakini konsep bahwa kekuasaan kepala negara merupakan mandat dari Allah atau yang biasa disebut teokrasi, 2) Pemikiran Politik Islam Kontemporer yang beberapa tokohnya yaitu Abduh, Rasyid Ridha, Ali Abd Al-Raziq, dan Muhammad Husain Haikal. Dijelaskan pula mengenai 2 aliran besar paradigma politik Islam yaitu 1) Paradigma Subtantif-Inklusif yang menganggap bahwa agama tidak merumuskan konsep–konsep teoritis yang berhubungan dengan politik, 2) Paradigma Legal-Eksklusif yang meyakini bahwa agama juga mengatur urusan politik yang dalam konteks Indonesia, pendukung paradigma legal-eksklusif sangat menekankan ideologis atau politisasi yang mengarah pada simbolisme keagamaan secara formal.
Membaca buku ini, pembaca akan dibawa memahami bagaimana transformasi pemikiran politik islam dan penerapannya dari masa ke masa hingga konteks Indonesia yang memang dikenal sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia dan menjadi tempat tumbuh suburnya berbagai pemikiran politik Islam yang tercermin dalam pendirian gerakan–gerakan islam ataupun organisasi–organisasi Islam. Bagian yang menurut saya menarik dari buku ini dimulai dari bab 8 hingga bab terakhir (bab 14) karena bab–bab inilah yang membahas transformasi pemikiran politik islam dan penerapannya dengan konteks Indonesia. Diawali dengan membuka pemikiran politik islam dari M. Natsir yang memiliki pandangan bahwa agama tidak dapat dipisahkan dari negara, namun negara bukanlah tujuan akhir Islam, melainkan hanya alat merealisasikan aturan Islam yang terdapat dalam Al Qur’an dan Sunnah. Lalu masuk pada pemikiran politik Soekarno yang menganggap bahwa agama tidak bisa bersatu dengan negara, dan Kartosuwiryo yang memiliki pendirian untuk menegakkan negara Islam di Indonesia. Hingga sekarang bisa kita lihat bagaimana bentuk–bentuk gerakan pembaharuan Islam di Indonesia mulai dari Sarekat Islam, Masyumi, kemudian kehadiran gerakan baru yang mendukung tegaknya syariat Islam seperti Hizbut Tahrir, MMI, Laskar Jihad, Front Pembela Islam (FPI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Kelebihan buku ini selain di penjelasannnya yang runtut dan teralur, juga karena pembahasannya yang tidak asal main klaim, namun lebih mengedepankan pemaparan fakta dan analisis yang ilmiah. Selain itu, tidak adanya kecondongan pada pemahaman tertentu yang membuat penjelasan dalam buku ini menjadi terasa obyektif dan berimbang. Pembahasan yang dimulai dengan sejarah Nabi hingga konteks ke Indonesiaan menjadikan pembaca akan memahami perubahan apa saja yang terjadi pada politik Islam baik dalam tataran konsep dan penerapannya beserta konteks–konteks yang mendorong perubahan tersebut. Setiap istilah politik islam yang menggunakan bahasa arab juga dijelaskan artinya sehingga tidak membingungkan pembaca. Ukuran font yang besar (kisaran 12-13 pt) membuat bacaan enak dibaca. Setiap bab dan sub bab terpisah dengan jelas sehingga memudahkan pembaca jika ingin membaca topik–topik tertentu saja. Adanya catatan kaki dan daftar pustaka memudahkan pembaca untuk melakukan penelusuran pustaka lebih dalam.
Kekurangannya ada di kertas yang rawan robek karena tipis. Di akhir penulisan juga tidak ada bab kesimpulan yang menyimpulkan keseluruhan pembahasan. Selain itu, akan lebih baik jika ada tabel atau skema yang digunakan untuk memperjelas paparan, misal skema makro tentang transformasi politik islam dari masa ke masa , atau tabel perbandingan pemikiran politik islam dari masing–masing tokoh sehingga terlihat plus minusnya.
Buku ini direkomendasikan untuk mahasiswa jurusan syari’ah pada perguruan tinggi Islam, mahasiswa jurusan politik kampus umum, pemerhati politik islam, akademisi dan khalayak umum yang berminat pada kajian–kajian politik islam.